Humas PN Kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata. PALAPA POS/Istimewa

PALEMBANG - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang akan menggelar persidangan perdana perkara tindak pidana pemilu yang menjerat lima orang komisioner KPU setempat, Jumat (5/7/2019).

Humas PN Kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata, Kamis (4/7/2019) mengatakan, sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB dengan agenda dakwaan dan akan dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti.

"Sidang akan didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang sendiri terbuka untuk umum, siapapun boleh menyaksikan asal bisa tenang selama persidangan," ujar Hotnar Simarmata.

Sementara KPU Sumsel akan menonaktifkan kelima komisioner KPU Palembang tersebut sesuai Undang-undang KPU Nomor 07 Tahun 2017 mengingat status kelimanya akan menjadi terdakwa.

"Kami berkoordinasi dengan KPU RI terkait status nonaktif kelimanya, berapa lama kira-kira status nonaktif diberlakukan karena sifatnya hanya sementara," jelas Kelly.

Penonaktifan tersebut membuat tugas KPU Palembang diambil alih KPU Sumsel, kata dia, sebab tidak ada mekanisme pergantian komisioner sama seperti kasus komisioner KPU Empat Lawang.

"Jika kelimanya tidak terbukti bersalah maka akan ada pemulihan nama dan kami secara institusi mendukung kelimanya menjalani proses hukum dengan memberikan bantuan hukum," ungkap Kelly.

Ia menambahkan, KPU RI turut mendatangkan saksi ahli untuk di persidangan dalam upaya mendukung dan membela sepenuhnya kelima komisioner KPU Palembang.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah memeriksa 20 orang saksi berdasarkan laporan Bawaslu Palembang.

Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.

Para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang penghilangan hak suara dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr