Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan pada Kongres XXII PGRI di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia terus berperan dalam memperkokoh persatuan dalam keberagaman di Indonesia.

"Kita semuanya tahu bahwa PGRI lahir dalam kancah perjuangan bangsa. PGRI mengisi kemerdekaan melalui pendidikan dan melestarikan serta mengembangkan kebudayaan nasional dan PGRI hadir memperkokoh persatuan dalam keberagamaan," kata Presiden Jokowi ketika membuka Kongres XXII PGRI di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019) malam.

Kepala Negara menyebutkan peran guru sangat penting dalam menjaga dan memelihara persatuan serta pembentukan karakter bangsa apalagi organisasi profesi PGRI memiliki perwakilan hingga daerah.

Presiden Jokowi meminta para guru mengingatkan sedini mungkin kepada para siswa bahwa Indonesia adalah negara besar yang sangat majemuk.

"Sejak awal harus diingatkan tidak ada negara di dunia ini yang semajemuk Indonesia, tidak ada. Di mana ada negara yang sukunya ada 714 dengan bahasa daerah 1.100 lebih," katanya.

Jokowi mengaku pernah diingatkan oleh Presiden Afghanistan Ashraf Ghani mengenai potensi perpecahan yang mungkin terjadi. "Presiden Jokowi, hati-hati negaramu negara besar dengan penduduk 269 juta jiwa. Hidup dengan suku bangsa dan agama berbeda beda," kata Jokowi menirukan Ashraf Ghani.

Ia menyebutkan Indonesia sudah empat kali berupaya membantu penyelesaian konflik di Afghanistan namun hingga saat ini belum selesai.

"Kita sudah empat kali ikut 'cawe-cawe' menyelesaikan karena kita nggak punya kepentingan apa-apa Afghanistan senang kalau Indonesia ikut menyelesaikan, 40 tahun bayangkan, dan tokohnya sudah berceceran di mana-mana, ada di Pakistan, Dubai, Afghanistan sendiri," kata Jokowi di hadapan sekitar 3.500 guru peserta kongres itu.

Selain meminta guru menyampaikan hal itu kepada siswa, Presiden juga meminta para guru menyampaikan peringatan itu kepada masyarakat. "Saya tahu bapak/ibu adalah tokoh masyarakat di daerah masing-masing," katanya.

Ia meminta agar urusan pemilihan kepala daerah baik bupati/wali kota dan gubernur maupun presiden, tidak menjadikan masyarakat terpecah.

"Ini proses yang setiap 5 tahun pasti ada. Nanti ada pilpres lagi, kapan kematangan berpolitik kita, kalau karena itu menjadi tidak saling sapa antartetangga, ngga saling ngomong antarteman," katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden menilai perkembangan PGRI hingga saat ini cukup pesat. "Saya saksikan perkembangan PGRI yang luar biasa. Saya tahu kita semua serius meningkatkan mutu pendidikan dengan mendorong profesionalisme para guru," kata Jokowi. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat