Tersangka saat melakukan penjambretan terhadap Lies Mariah sepulang pengajian dan melintas di Perum Graha Indah, Jalan Malabar Blok C2/10 RT 01/13, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2019) pukul 12.30 WIB. PALAPA POS/Istimewa

BEKASI - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatiasih meringkus dua spesialis pelaku jambret di wilayah Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku jambret tersebut sudah beberapa kali malancarkan aksinya di wilayah hukum Kota Bekasi dan sekitarnya.

"Kedua tersangka kita amankan di wilayah Bekasi Selatan," kata Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Kompol Illi Anas saat gelar perkara di Mapolsek Jatiasih, Senin (22/7/2019).

Kedua tersangka yakni Fadhiel Dhimas Hakiki (18) dan Agato Kaudin (18) selama ini kerap beraksi dan meresahkan warga Bekasi.

 Belum lama ini aksi mereka sempat viral di media sosial, saat itu kedua tersangka menjambret korban Lies Mariah (67) sepulang pengajian dan melintas di Perum Graha Indah, Jalan Malabar Blok C2/10 RT 01/13, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2019) pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak lima kali dan yang terakhir menimpa korban Lies Mariah. Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung mengambil tas korban. Saat pelaku beraksi, korban sempat terjatuh hingga luka memar di bagian tangan.

Di dalam tas korban berisi Al Quran, kartu BPJS‎, KTP, ATM, dan uang tunai Rp80.000. Tas ditarik dari belakang hingga korban terjatuh namun korban berhasil mempertahankan tasnya tersebut. Aksi pelaku itu terekam kamera pengintai di sekitar lokasi.

"Berdasarkan kamera CCTV tersebut kami melakukan penyelidikan‎ serta mencari keterangan saksi," ungkapnya.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui para pelaku bersembunyi dan sering mangkal di Apartemen Center Poin Tower D, Bekasi Selatan. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diamankan di area parkir Apartemen Center Poin.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Video penjambretan pelaku sempat viral di media sosial, pekan lalu. Aksi pelaku tampak terlihat jelas merampas tas korban hingga terjatuh. Terkait hal ini, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat maupun pemerintah daerah dan swasta untuk memperbanyak kamera pengintai (CCTV) di wilayah perumahan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan