Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada media menjelaskan terkait penangkapan Rabu 31 Juli 2019 malam di daerah Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). Lima orang dalam OTT merupakan unsur direksi PT Angkasa Pura II, PT INTI dan pegawai dari kedua BUMN. Salah satunya Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.(ISTIMEWA)

JAKARTA - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Y Agussalam yang turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memiliki total harta kekayaan Rp28,664 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Andra melaporkan harta kekayaannya itu pada 31 Juli 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Direktur Keuangan PT AP II.

Adapun rinciannya, Andra memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,893 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Bogor.

Selanjutnya, Andra juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat senilai Rp2,008 miliar terdiri dari Toyota Alphard Tahun 2010, Mercedes Benz E400 Tahun 2014, Honda Jazz Tahun 2013, dan Mazda 2 Tahun 2017.

Selain itu, Andra juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp305 juta, juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp376,072 juta dan kas dan setara kas senilai Rp5,156 miliar, juga memiliki utang senilai Rp74,766 juta.

Diketahui, Andra ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta Selatan, Rabu (31/7) malam.

"Ya benar, KPK mengonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini di daerah Jakarta Selatan. Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Diduga, lanjut Basaria, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ucap Basaria.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (ant/red)

 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l