Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen saat memfasilitasi wawancara langsung dengan awak media ke tersangka Rinto Hutapea. PALAPA POS/Alpon Situmorang

TAPUT - Menurut pengakuan Rinto Hutapea (RH), 36 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisan Resor Tapanuli Utara dalam press releasenya, Jumat (9/8/2019). Pelaku beranak lima tersebut membantah melakukan pencabulan ataupun pemerkosaan sebelum menghabisi nyawa Kristina Gultom (20).

“Ya itu memang bere saya, tapi tidak ada saya perkosa," kata RH kepada palapapos.co.id.

Saat ditanyakan baju korban dan celananya terbuka, pelaku warga Dusun Hutapangguan, Desa Hutapean Banuarea Tarutung itu berkilah.

“Saat itu kondisi saya usai minum tuak, jadi baju dan celananya saya tarik. Tidak ada saya cabuli atau perkosa," bantahnya.

Ketika ditanyakan apakah pernah punya hubungan asmara dengan korban yang sebelumnya siswi PKL di Dinas Pemuda Olah Raga, Rinto membantah.

“Saya tidak pernah punya hubungan, hanya tersinggung dan diludahi serta mengatakan cakap kotor membuat saya menghabisi nyawanya," terangnya.

Baca Juga: Besok, Polisi Sampaikan Press Release Terkait Dugaan Pembunuhan KG dan Status RH

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Pelajar SMK, Polres Taput Hadirkan RH Saat Pra Reka Ulang di TKP

Baca Juga: Kasus Mayat Pelajar SMK, Kasat Zulkarnaen: RH dan MH Berstatus Saksi

Baca Juga: Hasil Otopsi Sementara, KG Meninggal Akibat Cekikan

Sebelumnya, Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen dalam press releasenya yang dibagikan berdasarkan hasil autopsi sementara RSUd Dr. Djasamen Saragih masih menunggu hasil DNA.

“Dari keterangan pelaku, dia membantah tidak ada melakukan pemerkosaan. Dan juga kondisi korban hasil autopsi sementara tidak dalam keadaan hamil," kata Kapolres.

Namun, perwira menengah berpangkat melati dua tersebut mengatakan masih menunggu cek lengkap laboratorium.

“Jadi terkait adanya luka pada kemaluan, hasil DNA nanti memastikannya apakah itu perbuatan pelaku atau tidak. Dan itu masih butuh waktu, untuk saat ini pasal yang dikenakan 338 dan 365 dengan ancaman hukuman 15 ataupun 12 tahun," ujar AKBP Horas.

Dari release yang dikeluarkan RSUD Dr. Djasamen Saragih pemeriksaan luar pada mayat korban SMK Karya Tarutung tersebut yakni diantaranya lebam mayat pada tubuh sisi depan, memar pada dahi, kelopak mata dan pipi, bibir.

Lecet pada leher, tangan, dada, perut, paha, punggung dan kaki, bibir kemaluan, luka lama pada Hymen (selaput dara), darah pada daerah hidung dan mulut.

Sedangkan hasil anjuran pemeriksaan lanjut yakni untuk melihat ada tidaknya sperma, melihat DNA dan rahim untuk memastikan tindakan pemerkosaan ataupun kehamilan. (als)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan