Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. PALAPA POS/Istimewa

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menjadwalkan sidang pleno penetapan anggota legislatif terpilih setempat menyusul berakhirnya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Jumat (9/8/2019) mengatakan sidang pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada Selasa (13/8) mendatang.

"Hari ini kita masih ada jadwal dua putusan gugatan lagi. Kalau misalnya hari ini pengumuman kita terima dan surat dari KPU RI kita terima hari Sabtu besok maka selanjutnya kita gelar pleno penetapan. Karena Minggu lebaran, paling kita bisa melaksanakan pleno di hari Selasa," kata Jajang.

Menurut dia, sidang pleno penetapan pada Selasa mendatang sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 yang menyebut penetapan anggota legislatif maksimal lima hari sejak putusan MK.

"Jadwal yang kita buat hari Selasa dengan asumsi tidak ada keterlambatan dari KPU RI soal keputusan MK. PKPU 14 Tahun 2019 disitu dilampirkan lima hari selambat-lambatnya ditetapkan. Karena keputusan MK Jadi konsideran di dalam SK atau berita acara penetapan, maka kita harus mengikuti apa yang diputuskan MK," imbuhnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan setelah dewan terpilih ditetapkan oleh KPU melalui pleno penetapan pihaknya kemudian meneruskan surat penetapan KPU itu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk penentuan tanggal pelantikannya.

"Walaupun sudah ditetapkan oleh KPU dewan terpilih tidak langsung bisa duduk di kursi dewan, tunggu proses dulu," katanya.

Setelah surat jawaban dari Menteri Dalam Negeri kembali ke DPRD Kabupaten Bekasi maka pihaknya kemudian menentukan tanggal pelantikan sesuai arahan surat tersebut.

Selama dewan terpilih periode 2019-2024 belum dilantik melalui sidang paripurna maka anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lama masih dapat bekerja seperti sebelumnya.

"Karena kalau di dewan itu tidak ada istilah atau yang namanya Plt anggota dewan. Jadi walaupun masa jabat mereka telah habis, mereka tetap mengemban tugas dan amanah sebagai dewan hingga dewan baru dilantik," kata Kosasih. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.