Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemindahan ibu kota pemerintahan Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur berbeda dengan kondisi Malaysia, yang pusat administrasinya berpindah dari Kuala Lumpur (KL) ke Putrajaya.

"Malaysia itu hanya pindah 20 kilometer, tapi yang lainnya tetap di Kuala Lumpur. Jadi tidak bisa disamakan dengan Malaysia, karena jauh ini, kalau (pindah) di Jonggol mungkin saja Istana (Negara) tetap dipakai. Ini karena di Kaltim, jadi mesti baru semua," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Selain persoalan jarak, Wapres menambahkan pemindahan pusat administrasi pemerintahan Malaysia juga relatif tidak serumit Indonesia. Malaysia hanya memiliki 14 kementerian yang dipindahkan ke Putrajaya, sementara Indonesia ada 34 kementerian dan belum termasuk lembaga pemerintahan nonkementerian.

"Jadi simpel sekali Malaysia itu, istananya tetap di Kuala Lumpur, gedung DPR-nya di KL, tentara dan polisinya tetap di KL. Jadi hanya betul-betul kementerian yang pindah, dan kementerian di sana tidak banyak, cuma 14, kita kan ada 34," tambahnya.

Wapres mengatakan semua kementerian harus ikut pindah ke ibu kota baru untuk menunjang proses pemerintahan yang optimal di satu tempat, yakni Kalimantan Timur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru negara Indonesia, yang meliputi sebagian daerah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Pemerintah punya beberapa alasan dalam rencana pemindahan, antara lain karena krisis ketersediaan air di Pulau Jawa dan konversi lahan terbesar juga terjadi di sana.

Selain itu, tingginya urbanisasi terkonsentrasi di Jakarta dan Jabodetabek, kemacetan dan kualitas udara tidak sehat serta rawan banjir tahunan hingga turunnya tanah dan muka air laut naik, juga menjadi salah satu pertimbangannya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat