Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi keterangan kepada Pers. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak pada 6 September 2019.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (24/9/2019), PP 50/2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut PP ini, Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk (a) meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; (b) meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan dan harmonis dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dan memperoleh data dan informasi penyelenggaraan perlindungan anak.

"Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, Menteri (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, red) harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dan menetapkan tim koordinasi perlindungan anak. (Sementara) gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah," bunyi Pasal 3 ayat (1,2, dan 3) PP ini.

Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan terhadap: (a) pemenuhan hak anak dan (b) perlindungan khusus anak, serta dilakukan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.

PP ini menyebutkan, pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak anak dilakukan terhadap: a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.

Sementara pemantauan pelaksanaan perlindungan khusus anak, menurut PP ini, dilakukan terhadap: a. anak dalam situasi darurat; b. anak yang berhadapan dengan hukum; c. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

Selanjutnya d. anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f . anak yang menjadi korban pornografi; g. anak dengan HIV/AIDS; h. anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; j. anak korban kejahatan seksual; k. anak korban jaringan terorisme; l. anak penyandang disabilitas; m. anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

"Pemantauan sebagaimana dimaksud menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, yang merupakan bahan bagi menteri untuk melakukan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan bahan bagi menteri untuk menyusun pelaporan. “Evaluasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Menurut PP ini, menteri menyusun laporan penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan disampaikan kepada Presiden.

Laporan sebagaimana dimaksud, lanjut PP ini, juga menjadi pertimbangan bagi menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 September 2019. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat