Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan dosen IPB yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus hukum terancam diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.

"Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Nasir usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara audiensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurut Menristek Dikti, status dosen PNS pun dapat dicabut dari tersangka jika sudah ada keputusan hukum yang tetap dan mendapat hukuman penjara lebih dari dua tahun.

Nasir kembali mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah, hingga lingkungan lembaga pendidikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. "Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," ujar Nasir.

Baca Juga: Polri: Oknum Dosen IPB Ditangkap Karena Simpan Bom Molotov

Sementara itu, Rektor Insitut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria menjelaskan pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas dosen IPB bernama Abdul Basith (AB) dari kepolisian. Dia menjelaskan AB dapat diberhentikan sementara hingga proses hukum memutuskan ketetapan yang mengikat.

"Kami juga melakukan pendampingan kepada keluarga. Secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sahabat, keluarga, dan institusi," jelas Arif.

Sebelumnya AB ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, pada Sabtu (28/9/2019) pada pukul 01.00 WIB.

Dia ditangkap karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Polisi juga mengamankan 28 bom molotov yang disimpan di kediamannya, di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat