Kasubdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan Kemendikbud Maryana diabadikan dengan Bunda PAUD Satika Simamora serta rombongannya di Kantor Kementerian Jakarta. PALAPA POS/Alpon Situmorang

JAKARTA - Masih terbatasnya dan fokusnya APBD Tapanuli Utara membangun infrastruktur jalan maupun irigasi membuat alokasi guna pemenuhan sarana prasarana (sarpras) bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum maksimal.

Hal itu dibutuhkan anggaran cukup besar dan tentunya ini berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan inilah yang dicoba lobby Bunda PAUD Tapanuli Utara Ny Nikson Nababan Satika Simamora dengan mencoba meminta anggaran untuk sarpras PAUD.

Didampingi, Kabid Kebudayaan dan PNFI Diknas Tiurma Sinaga, Staf Ahli Herli Sinaga dan lainnya rombongan Bunda PAUD Satika Simamora diterima Maryana Kasubdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Satika memaparkan dihadapan Maryana bahwasanya saat ini selaku Bunda PAUD hendak beralih pembenahan sarana prasarana setelah sebelumnya fokus SDM.

“Kami mohon kiranya Kemendikbud membidangi PAUD membantu memberikan kucuran dana kelengkapan Alat Permainan Edukatif indoor dan Outdoor (dalam dan luar) bagi PAUD yang telah ada," pintanya.

Ketua PKK tersebut menyatakan saat periode pertama, dia memulai dari titik nol pembenahan PAUD karena masih belum kuat fondasinya.

"Saat ini masing-masing Desa sudah punya PAUD terutama binaan PKK namun masih banyak kekurangan APE, dan kita menahan diri melihat Taput masih sangat butuh pembangunan infrastruktur," sebutnya.

Bahkan Satika mengungkapkan kedepan punya program menjadikan satu pilot Project PAUD yang akan jadi acuan PAUD lainnya.

“Kita sudah siapkan gedung, namun butuh sarprasnya. Kiranya pihak Kementrian mau membantu, dan kami siap bersinergi mewujudkannya," pintanya.

Sementara Maryana dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi keinginan Bunda PAUD untuk membuat pilot project di Taput. Namun untuk tahun ini belum memungkinkan karena masa anggaran akan segera berakhir.

"Tapi kalau untuk dukungan APE masih mungkin ditampung di APBNP, silahkan saja kordinasi melalui Dinas Pendidikan yakni mengajukan proposal apa yang hendak diminta," katanya.

Maryana secara terbuka mengharapkan terbangunnya sinerginitas antara instansi terkait ke Kementerian sehubungan permohonan anggaran.

“Silakan disounding, kita terbuka dan cepat mengingat APBNP dalam waktu dekat dikucurkan. Dibawa saja proposalnya, kami siap membantu," tambahnya.

Terkait keinginan Satika Simamora untuk menjadikan satu PAUD percontohan di daerahnya disambut baik Maryana.

"Buat saja masterplannya. Saya rasa tahun depan bisa kita dukung seperti yang diharapkan Ibu ," kata Maryana. (als)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat