Plt Menkumham Tjahjo Kumolo. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Plt Menkumham), Tjahjo Kumolo mengatakan baru saja membebastugaskan salah satu pegawainya karena membuat konten media sosial yang pro ideologi Khilafah.

"Saya selaku Plt Menteri Hukum dan HAM kemarin baru membebastugaskan salah satu pegawai Kementerian Hukum dan HAM karena dia membuat konten yang pro kepada sebuah ideologi lain selain Pancasila," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Tanpa menyebut nama dan inisial pegawai tersebut, Tjahjo mengungkapkan kalau orang itu berada di salah satu Kantor Wilayah Hukum dan HAM Balikpapan. Kata Tjahjo, pegawai Kementerian Hukum dan HAM tersebut dibebastugaskan setelah membuat konten di media sosial pribadinya soal "Era Kebangkitan Khilafah".

Tjahjo menegaskan, selama ia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dan Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM serta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan, siapa pun yang berada dalam lingkup tersebut tidak boleh ada yang nyinyir apalagi menunjukkan penolakan kepada ideologi Pancasila.

"Pokoknya Pegawai Negeri dalam lingkup Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan, kalau ada yang nyinyir apalagi menyebarkan ideologi selain Pancasila, ya saya bebas tugaskan," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan tindakan itu patut ia lakukan agar implementasi dalam rangka membumikan Pancasila terus dapat digaungkan. "Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menginstruksikan kalau kita harus membumikan Pancasila" ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan belum melapor ke pihak yang berwajib atas konten yang dibuat pegawai Kementerian tersebut. Namun, ia mempersilakan jika ada orang yang ingin melaporkan ke pihak berwajib karena konten tersebut sudah tersebar luas di media sosial.

"Dia baru saya bebas tugaskan saja, saya sudah memerintahkan Kanwil. Dan silakan, postingan itu kan sudah terbuka, nanti kalau ada yang mengadukan, karena itu delik aduan, bisa diadukan kepada kepolisian," kata Tjahjo. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat