Warga dan Mahasiswa kembali mendemo PN Bekasi, Rabu (4/12/2019). PALAPA POS/Nuralam

BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (4/12/2019) siang, kembali didemo ratusan warga dan mahasiswa menuntut agar kasus dugaan penyerobotan lahan warga Kampung Pilar Cikarang, Kabupaten Bekasi oleh mafia tanah dan mafia hukum sejak belasan tahun lalu, dapat dibuka kembali.

Koordinator Aksi, Ade Suparman menegaskan, aksi melibatkan ibu-ibu serta anak kecil tersebut hanya untuk menuntut hak atas tanah yang ditempati sejak puluhan tahun lalu.

Suparman mengatakan, dalam sengketa tanah, sebelumnya telah inkracht atas tiga putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI. Akan tetapi, kasus ini kembali dipersoalkan setelah adanya surat putusan Pengadilan Bekasi No.57/Eks/2011/PN.Bks. Jo. No. 234/Pdt.G/2011/PN.Bks.

“Mereka telah puluhan tahun menempati rumah mereka, tiba-tiba dipaksa pergi oleh orang-orang yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka. Yang lebih parahnya, tanah mereka dijadikan bahan mainan para mafia tanah,” ujar Suparman saat aksi unjuk rasa.

Suparman mengancam, apabila Pengadilan Negeri Bekasi tidak kooperatif terhadap kasus tersebut, mahasiswa dan warga tergabung dalam Forum Warga Kampung Pilar Tertindas (Fowapti) akan mengadukan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo.

“Jangan kaget jika aspirasi PMII dan warga Kampung Pilar dianggap sepele, maka bukan tidak mungkin besok atau lusa kami seluruh warga akan demo dan menginap di depan Istana Negara,” tegasnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bekasi Tuding Demo Tanah Pilar Ditunggangi

Baca Juga: PMII Bekasi Desak PN Bekasi Buka Informasi Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Kampung Pilar

Hal sama juga dikatakan Lintar Maulana, bahwa permasalahan Tanah Pilar masih terus bergulir, selama masih ada oknum mafia tanah bermain diatasnya. Padahal, kata dia, warga telah menang secara hukum berdasarkan keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007.

“Tapi anehnya, warga dipaksa untuk mengosongkan rumah-rumah mereka, tanpa adanya sosialisasi atau informasi detail terkait kenapa warga harus mengangkat kakinya dari tanah mereka sendiri. PN Bekasi jelas sudah tidak kooperatif terhadap warga,” ulasnya.

Dikatakannya, kasus sengketa tanah Pilar Cikarang telah terjadi pada tahun 2003 lalu, namun upaya oknum untuk menguasai tanah warga masih dilakukan hingga hari ini. Padahal, kata Lintar, warga telah memperoleh haknya atas keluarnya surat putusan Mahkamah Agung di tahun 2007 lalu.

"Kasus ini tidak akan selesai, jika para elite negeri ini tidak membrangsunya. Warga kampung Pilar yang berjumlah 120 Kepala Keluarga dengan luas tanah 1,6 Heaktar secara menyeluruh dari dua RT, telah menang atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Tapi anehnya, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 234/Pdt.G/2011/PN. Bks, warga malah diminta untuk segera mengosongkan rumahnya, meninggalkan tanahnya, tanpa ada sosialisasi atau informasi yang diberikan, padahal itu tanah hak warga," tegasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.