Persatuan Pedagang Pasar Jatiasih audiensi ke Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (9/12/2019). PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Puluhan Pedagang Pasar Baru Jatiasih menolak PT Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengembang memenangkan tender untuk merevitalisasi pasar tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan pedagang saat audiensi ke Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (9/12/2019), dengan alasan permintaan DP atau Down Payment sebesar 10 persen dilakukan PT MSA kepada pedagang tidak rasional.

Pedagang mensinyalir PT MSA belum mengantongi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk merevitalisasi pasar, sehingga permintaan DP tidak memiliki dasar hukum.

"Kami menolak revitalisasi dilakukan oleh PT MSA karena diduga tidak bermodal dan banyak kesalahan," kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Jatiasih, Deni Fransisco Boy, saat audiensi di Ruang Aspirasi Lantai 3 DPRD Kota Bekasi.

Deni mengklaim, pedagang mayoritas memiliki Hak Pemilik Tanpa Dasar atau HPTD di Pasar Jatiasih berjumlah 320 orang dari 460 orang menolak dengan syarat-syarat yang ditentukan PT MSA. Apalagi, harga ditawarkan relatif tinggi dan tidak terjangkau pedagang.

"Harga dipatok Rp 38 juta, kemudian setelah kita mengadukan ke Dinas, turun jadi Rp 30 juta per kios. Ini tetap kita tolak," ujarnya.

Selain harga, pedagang juga menyinggung persoalan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang tidak layak untuk berjualan. Apalagi, pedagang yang belum membayar DP tidak diperkenankan berjualan di lokasi tersebut. "TPS yang ada tidak layak menurut kami," kata Deni.

Ia juga mempertanyakan keberadaan Rukun Warga Pasar (RWP) Jatiasih dianggap tidak berpihak kepada para pedagang.

"Kita juga mempertanyakan RWP, yang berdiri sejak 1992 yang hanya ketua saja. Sementara para pedagang tidak ada yang masuk jadi pengurus. Kita minta dibubarkan saja RWP," tegasnya mengulas adanya revitalisasi, kondisi pedagang menjadi dua kubu, pedagang membayar dan pedagang belum membayar.

Sesuai Alur Birokrasi

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, usulan pedagang meminta agar pemerintah memutus PT MSA tidak relevan. Sebab, mekanisme ditempuh  perusahaan tersebut sesuai alur birokrasi.

"Pemerintah tidak bisa memutus langsung PT MSA, sebab semua ada mekanismenya. Bila dilakukan, pemerintah bisa digugat atau di PTUN kan," kata Arif.

"Adapun mengenai permasalahan DP, RWP dan lainnya, akan kita dalami dengan memanggil pihak PT MSA dan stakeholder terkait," ujar dia. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.