Kantor Pemerintah Kota Bekasi. PALAPA POS/Nuralam

BEKASI - Munculnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara atau Daerah, memberi sinyal Pemerintah Daerah untuk menginventarisir aset yang dimiliki agar tercatat sesuai dengan fisiknya.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Hamim Mustofa, mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres tersebut, Pemerintah Daerah lebih siap apabila dilakukan revaluasi.

Hanya saja, diakui Hamim, untuk revaluasi aset daerah menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Kalau Perpres untuk Pemerintah Pusat sudah, tinggal untuk Pemerintah Daerah. Untuk Pemda, setahu saya Kemendagri harus membuat peraturan sendiri berkaitan dengan revaluasi. Untuk menjalankan aturan mainnya," kata Hamim, Kamis (30/1/2020).

Hamim menjelaskan, revaluasi tersebut bertujuan untuk menginventarisir atau menertibkan aset milik pemerintah meliputi tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air.

"Revaluasi itu untuk menginventarisir atau menertibkan aset milik pemerintah. Dalam perpres sudah membuka BMN garing BMD. Tetapi untuk revaluasi daerah, apakah cakupannya seperti Pemerintah Pusat yang menginventarisir aset tetapi tidak termasuk komputer dan aset kecil. Semua tergantung aturan main yang nantinya diterbitkan pihak Kemendagri," katanya.

Kendati begitu, Hamim mengatakan, KPKNL Bekasi siap dilibatkan dalam revaluasi aset Pemerintah Kota Bekasi.

"Mau gak mau kita siap bantu, tapi mudah-mudahan pada saat terjadinya revaluasi, Pemda sudah memiliki penilai sendiri. Jadi tidak mengandalkan murni dari KPKNL," ucapnya.

Permasalahan aset, diakui Hamim merupakan permasalahan serius di lingkup Pemerintahan. Dalih tersebut, kata dia menjadi dasar dicetuskannya revaluasi yang dimulai dengan inventarisasi barang milik negara yang kemudian dilanjutkan dengan inventarisasi barang milik daerah.

Ia menganjurkan, agar Pemerintah Kota Bekasi memulai sejak dini untuk mencatat semua aset yang dimiliki. Sehingga, apabila revaluasi dilakukan, maka tim penilai tidak kesulitan.

"Harapannya semua Pemerintah Daerah memiliki tim penilai internal untuk memudahkan dalam mengelola aset daerah. Jadi, jika sudah memiliki tim penilai, mereka bisa menilai sendiri segala hal yang dibutuhkan, seperti penilaian untuk pasar. Tim penilai internal, harus memastikan catatan dengan fisik. Pemerintah kan punya kewajiban mencatat, jangan sampai catatan ada fisik gak ada dan sebaliknya. Makanya itu salah satu dilakukannya revaluasi," tukasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.