Massa Perisai Bekasi Raya saat melakukan aksi demo di depan Pemerintah Kota Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (28/2/2020). PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan ada perubahan paradigma masyarakat Kota Bekasi. Masyarakat saat ini dominan minum kopi di kafe, warung dan sudah tidak di rumah lagi. Hal tersebut bisa menggerakkan ekonomi Kota Bekasi.

Hal ini dikatakan Tri menanggapi adanya aksi demo bangunan Bale Samatri di Ruang Tebuka Hijau (RTH) dilakukan sejumlah pemuda mengatasnamakan Aliansi Petahanan Ideologi Serikat Islam (Perisai) Bekasi Raya di depan Pemerintah Kota Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (28/2/2020).

Tri mengatakan, wilayah yang dipimpinnya masih membutuhkan RTH sebagai sarana masyarakat berkumpul dan menikmati ruang segar.

"Nah konsep di Bekasi itu adalah taman-taman itu, menjadi taman yang aktif, taman yang kemudian ada interaktif didalamnya. Apakah itu taman bermain yang memiliki fasilitas untuk pedagang," kata Tri.

"Jadi, kita membuat suatu enterpreneurship,masyarakat kita arahkan menjadi pengusaha. Ini menjadi satu potensi pergerakan ekonomi buat masyarakat," sambung Tri.

Sebelumnya, Kordinator Aksi Perisai, Rusman dalam orasinya menyampaikan di taman irigasi Danita Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur ada sebuah kejanggalan. Di lokasi taman berdiri bangunan Bale Samatri yang menurut mereka diinisiasi langsung Tri Andhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi.

"Dalam Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang pengelolaan Taman, pejabat publik harus mengetahui betul isi fungsi dan manfaat tentang pengelolaan taman," kata Rusman.

Massa aksi mengkritisi keberadaan taman dan hutan kota Bekasi yang dijadikan sebagai kawasan konservasi dan pelestarian hidrologi.

Perisai mengungkapkan fungsi taman dan hutan kota salah satunya adalah sebagai paru-paru kota, dimana tugas dan tanggung jawab pemerintah atau masyarakat untuk menjaga kelestarian tersebut.

"Dalam Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang pengelolaan Taman, pejabat publik harus mengetahui betul isi fungsi dan manfaat tentang pengelolaan taman," katanya.

Dalam Perda dijelaskan tidak boleh ada bangunan berdiri di atas taman karena dapat merusak ekosistem taman.

Rusman mengklaim, dari hasil observasi pihaknya, bangunan yang berdiri di atas Taman irigasi Danita Bale Samatri tidak memberikan ruang atau lahan parkir. Sehingga menggunakan bahu jalan sebagai parkiran menimbulkan kemacetan.

Rusman menuding Bale Samatri melanggar Perda No 19 tahun 2018 pasal 14 ayat (a). Petahanan Ideologi Serikat Islam Perisai Bekasi Raya, kata Rusman, menuntut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tegas dalam menerapkan Perda Nomor 19 tahun 2018 tanpa tebang pilih.

Kedua, mendesak Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada oknum yang telah memberikan izin mendirikan bangunan Bale Samatri.

Ketiga, meminta kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menggunakan kekuasaan jabatannya untuk kepentingan individu dan kelompoknya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.