Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif saat menginterogasi ketiga pelaku Pungli di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBING TINGGI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus tiga orang tersangka pelaku pungutan liar (pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif ditemui wartawan di Mapolres Tebing Tinggi,  menyampaikan tiga pelaku dinataranya berinisial MSH (36) dan RA (38) serta ES (30)  semuanya warga Kota Tebing Tinggi. Pelaku diringkus berawal dari viralnya rekaman video di media sosial Instagram berdurasi 30 detik berlokasi disekitar Pasar Induk Jalan Kutilang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Dalam video viral tersebut salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada dilokasi bersama dengan rekannya MSH.

"Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa 13 Mei 2020 lalu, kita selanjutnya memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi pungli," kata Kompol Sarponi.

Diungkapkan Waka Polres, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi mobil truk melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

"Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga turut menghambat jalannya roda perekonomian," terang Kompol Sarponi.

Namun Waka Polres Kompol Sarponi mengatakan terhadap ketiga pelaku tidak akan dilakukan penahanan, sebab korbannya hingga saat ini belum ada membuat laporan pengaduan.

"Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras serta pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Namun apa bila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan