ILUSTRASI

BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang PPDB Online.

Pelanggaran tersebut yakni Dinas Pendidikan terhitung Kamis (11/6/2020), mulai membolehkan pendaftaran bagi calon siswa yang memiliki NIK KK dibawah satu tahun. Padahal, pada pasal 14 poin 3 Perwal Nomor 34 Tahun 2020 berbunyi 'Domisili calon peserta didik sebagaimana dalam ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB terakhir pada tanggal 1 Juli 2019’.

"Kita menemukan fakta bahwa terhitung hari ini terjadi perubahan pada aplikasi PPDB Online yang semula pendaftaran hanya dibolehkan bagi warga yang memiliki kartu keluarga minimal satu tahun, tapi sekarang menjadi enam bulan. Fakta ini bertentangan dengan Perwal 34 Tahun 2020," ungkap Ketua Umum PC PMII Kota Bekasi, Muhammad Hisyam, Kamis (11/6/2020).

Menurut Hisyam, Perwal 34 merupakan payung hukum pelaksanaan PPDB Online yang mesti dijalankan oleh Dinas Pendidikan selaku stakeholder yang membidangi. Perubahan pada aplikasi, kata Hisyam, adalah pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai lembaga yang membuat produk kebijakan.

"Apapun alasannya, perubahan tanpa payung hukum adalah pelanggaran. Saya kira Wali Kota harus tegas dalam hal ini. Jangan sampai unsur pemerintahan sendiri yang melanggar kebijakan yang diterbitkan," ujar Hisyam.

"Masa Dinas Pendidikan melanggar Peraturan Wali Kota," ungkapnya.

Baca Juga: PPDB Online di Kota Bekasi Kurang Efektif, Sekolah Dipadati Calon Orangtua Siswa

Baca Juga: PMII Kota Bekasi: Perwal 34 Langgar UUD 45

Baca Juga: Sewa Aplikasi Rp 1,1 Miliar, Hari Pertama PPDB Online Kota Bekasi Server Bermasalah

Baca Juga: Hari Pertama, Orangtua Siswa Belum Ngerti Soal PPDB Online

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengakui pihaknya telah merubah aplikasi pendaftaran PPDB Online. Hanya saja, Inayatullah mengakui pihaknya tengah mengajukan surat kepada Kemendikbud terkait usulan perubahan payung hukum.

"Di dalam Permendikbud diatur mengenai itu. Makanya kita mau ajukan surat ke Kementerian untuk perubahan Perwal, karena yang zonasi satu tahun semua. Akibatnya, masyarakat  tidak terakomodir dibawah satu tahun tidak terbaca. Kalau data yang konsolidasi sudah clear semua. Kita ajukan perubahan dari setahun jadi enam bulan. Tapi ini baru rencana," kata Inayatullah saat dikonfirmasi.

Perubahan pada aplikasi, diduga karena mencuatnya desakan masyarakat berdomisili di Kota Bekasi di bawah satu tahun.

"Kalau diaplikasi sudah bisa karena proses sedang berjalan sambil memperbaiki perubahan perwal," katanya.

Kendati begitu, Inayatullah menampik terjadinya pelanggaran pada payung hukum. Dengan alasan, semua proses tengah berjalan.

"Tidak melangkahi Perwal karena semua sedang proses, ini kan kita kaji," pungkasnya.(lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.