Aksi massa memprotes PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi lebih mengutamakan usia dibanding jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak (Komas Anak) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan atau mengulang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 karena mengutamakan usia dibanding jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa.
"Menurut kami, revisi itu tidaklah cukup. Kesalahan Pemprov DKI adalah tidak dilaksanakannya aturan zonasi tentang jarak sebagai titik tempat tinggal terdekat anak dengan sekolah. Pemprov lebih mengutamakan usia dibanding jarak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas Anak, Danang Sasongko dilansir antara, Selasa (7/7/2020).
Menurut Danang, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 tidaklah cukup untuk menuntaskan persoalan kekeliruan pelaksanaan PPDB DKI Tahun 2020 yang berdampak kepada masyarakat.
Dengan adanya revisi tersebut, lanjut dia, artinya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
"Untuk kekeliruan ini Pemprov harus mengulang pelaksanaannya, karena korbannya banyak, anak-anak yang dekat jaraknya dengan sekolah tidak bisa masuk sekolah," kata Danang.
Danang menambahkan, bila PPDB DKI Tahun 2020 jalur zonasi tidak dibatalkan dan diulang maka pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi adalah cacat hukum.
"Pelaksanaan tidak sesuai dengan Permendikbud dan juknis yang mereka buat sendiri," kata Danang.
Adanya kekeliruan ini, masyarakat bisa menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena melanggar aturan dan dengan sengaja mengakibatkan anak menjadi korban akibat pelaksanaan yang salah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Saefullah mengatakan salah satu poin bakal direvisi adalah jalur zonasi. (red)





Comments
Leave a Comment