Tim Opsnal Polres Taput berhasil membekuk tiga pemuda pelaku pencurian di toko kompleks Pasar Tradisional Tarutung. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara (Taput) mengungkap tabir tindak pidana pencurian di toko milik Harapan Simorangkir disekitaran Pasar Tradisional Tarutung, Sabtu (18/6/2020). Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, Polres Taput berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (5/8/2020) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Menurut Aitu Walpon, pihaknya menerima pengaduan pencurian, akhirnya tim olah TKP dari Satuan Reskrim dipimpin Kanit Pidum Aiptu Harris Matondang melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, akhirnya Polres Taput berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya,” kata Aiptu Walpon.
Kronologis penangkapan para tersangka beber Walpon, pertama diamankan CZ (24) warga jalan FL Tobing Tarutung pada Kamis (30/7/2020) dari kediamannya.
“Dari hasil pengembangan tersangka CZ, didapati keterangan masih ada dua orang lagi pelaku yang lain yakni JS (26) warga Simaungmaung Pea dan LL (28) warga jalan Raja Saul Tarutung,” ujar Walpon.
Selanjutnya kataWalpon, team mencari keberadaan kedua tersangka dan dari hasil penyelidikan, pengumpulan informasi diketahui keberadaan tersangka JS di Pekan Baru.
Atas informasi tersebut, Walpon mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres setempat di Pekan Baru dan Minggu (2/8/2020), tim Opsnal berangkat ke Pekan Baru dan pada Senin (3/8/2020) tersangka ditangkap.
“Setelah berhasil di tangkap, lalu team kita membawa tersangka ke Taput dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersangka JS, didapat perkembangan bahwa LL terlibat, dan masih berada di Tarutung. Anggota kita bergerak dan berhasil mengamankan tersangka LL dari kediamannya di Tarutung," imbuhnya.
Walpon mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka bersama-sama melakukan pencurian dari toko milik HS pada Sabtu (18/6/2020) pukul 04.00 WIB.
Lanjut Walpon, saat tersangka melakukan pembongkaran toko, pemilik tidak ada di toko. Mereka masuk dengan mencongkel jendela lalu masuk ke dalam dan mengambil barang berupa 2 loud speaker merk sharp, uang tunai RP 1.450.00 serta tiga buah tabung gas 3 kg.
“Mereka menjual barang curiannya kepada RP yang juga warga Tarutung. Saat ini kita masih mengejar RP yang melarikan diri," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Aiptu Walpon mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Taput untuk kepentingan penyidikan. (als)





Comments
Leave a Comment