Pelaku DAB alias Barus dan barang bukti 0,82 gram sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus DAB alias Barus (37) warga Jalan Abdul Hamid Kampung Karo, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pemilik 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.
Kepada wartawan, Kasat Reserse Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (19/8/2020) siang membenarkan adanya penangkapan pelaku.
Menurut AKP Josua, pelaku ditangkap dikediamannya pada Selasa (11/8/2020) sore sekitar pukul 15.40 WIB.
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, 1 lembar kertas TTS, 9 bungkus plastik kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop dari pipet plastik, 1 bungkus kotak rokok Lucky Strike, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna dan 2 buah mancis Tokai yang satu buah terpasang jarum suntik serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu dua lembar," terang AKP Josua.
Lalu kata AKP Josua, pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas, pelaku DAB alias Barus mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli pelaku dari PS (belum tertangkap). Selanjutnya pelaku DAB kembali menjual sabu tersebut dengan harga Rp 100 ribu per paket kepada orang yang tidak dikenalnya usai sabu tersebut dibagi-bagi menjadi paketan kecil,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (nal)





Comments
Leave a Comment