Pelaku curanmor Yusmanja Pratama alias Tama beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBING TINGGI – Sekitar dua jam usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua, pelaku Yusmanja Pratama alias Tama (28) warga Jalan Thamrin Gang HM Yusuf, Desa Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diringkus personil Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Selasa (8/9/2020) siang kepada wartawan mengatakan, aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO milik Jamal Makmur alias Atan (61) warga Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dilakukan pelaku dilokasi parkiran Masjid Al-Jama'iyah Dusun II Naga Buntu, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

AKP Josua Nainggolan mengungkapkan, aksi pencurian dengan pemberatan berawal ketika pada Minggu (6/9/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB, korban Jamal Makmur alias Atan memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci, dilokasi parkir Mesjid Al- Jama'iyah di Dusun II Naga Buntu, Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai untuk melaksanakan Sholat Isa.

“Namun setelah selesai Sholat Isa, korban yang hendak pulang ke rumahnya sudah tidak melihat lagi sepeda motornya dilokasi parkiran Mesjid Al-Jama'iyah. Bersama dengan warga sekitar korban bahkan sempat mencari keberadaan sepeda motornya tersebut disekitar lokasi Masjid, namun tidak juga ketemu. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tebing Tinggi,” kata AKP Josua.

Setelah menerima adanya laporan pengaduan korban, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi lalu melakukan cek dan olah TKP serta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga sekitar pukul 20.30 WIB, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Yusmanja Pratama saat melintas bersama rekannya Adi, berhasil kabur di Jalan Jati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku Yusmanja Pratama alias Tama beserta barang bukti sepeda motor milik korban selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana,” pungkas AKP Josua Nainggolan. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan