Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, dua wanita diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi dari salah satu kos-kosan di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Selasa (6/10/2020) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua wanita tersebut pada Jumat (2/10/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, dari salah satu kamar kos dengan barang bukti dua bungkus plastik transparan kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
Kedua pelaku yaitu MA alias Yensi (28) pengurus rumah tangga, warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dan EH alias Eva (26) tidak bekerja, warga Dusun VII Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi ke personil Satuan Reserse Narkoba jika disalah satu kamar kos-kosan di Jalan Salak akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku lalu ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment