Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP) Solihat mengakui bahwa belum ada keputusan terkait perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau mengubah bentuk PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Solihat menjelaskan, jika perubahan bentuk PDAM harus mempertimbangkan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, secara tegas mengatakan jika Perumda kepemilikannya itu hanya satu orang, sahamnya tidak dibagi. Berbeda dengan Perseroda, sahamnya dibagi bukan hanya milik pemerintah daerah.
“Semua belum final, masih dalam tahap pembahasan yang juga melibatkan DPRD dan saya belum bisa memastikan Perumda atau Perseroda, karena semua aspek harus dipikirkan dan tetap melihat fungsi pelayanan yang utama," kata Solihat kepada palapapos.co.id, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan sama, Direktur Bidang Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, Tjetjep Achmadi menambahkan, ada 23 PDAM di Jawa Barat dan Kota Bekasi menjadi salah satu PDAM pertama mengajukan perubahan badan hukum.
"Kalau dibilang arahnya kemana, kecenderungan bisa ke Perumda karena dalam Perumda, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melayani masyarakat, sementara jika difungsikan ke Perseroda, Pemda tidak memiliki kontrol kepada swasta/pemegang saham," kata Tjetjep Achmadi.
Lebih jauh, ditambahkan Tjetjep, PDAM Giri Menang menjadi PDAM pertama berubah bentuk badan hukumnya menjadi PT Perseroda, mengikuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Karena PDAM Giri Menang dimiliki dua Pemerintah Daerah (Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram). Sesuai PP No 54 Tahun 2017, PDAM yang dimiliki lebih dari satu Pemerintah Daerah, bentuknya adalah Perseroda, bukan Perumda, karena perumda pemiliknya tunggal. Pilihannya memang Perseroda," tandasnya. (rez)





Comments
Leave a Comment