Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE. Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.
"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," kata Brigjen Awi dilansir antara, Rabu (14/10/2020).
Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu. Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020).
Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.
Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (red)
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Empat Petinggi KAMI





Comments
Leave a Comment