Pelaku pencabulan Dr kini dan barang bukti baju korban ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Dr (25) warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diringkus Polisi usai dilaporkan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dan barang bukti kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (3/11/2020) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun.
"Pelaku ditangkap pada hari Senin (2/11/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB, di depan Gudang 88 Jalan Ir Juanda Kelurahan Brohol Tebing Tinggi," kata AKP Josua Nainggolan.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah ibu kandung korban, SJ (63) membuat laporan ke Polsek Rambutan, dan menerangkan bahwa pada Kamis malam, 30 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Bunga menyampaikan kepada dirinya bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku Dr telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak gadisnya di dalam mobil.
"Kepada ibunya, korban mengaku bahwa sebelumnya pelaku Dr melalui aplikasi WhatsApp (WA) mengajak korban untuk ketemuan. Dan dengan mengendarai mobil, pelaku lalu datang ke rumah korban serta mengajak korban jalan-jalan ke arah Kampung Dalam di Jalan Karya Gang Anjing, Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi. Namun setibanya di Kampung Dalam, tepatnya di Simpang Gang Anjing, pelaku lalu memberhentikan mobilnya dan langsung mengajak korban melakukan perbuatan layaknya suami istri," ungkap AKP Nainggolan.
Ditambahkan AKP Josua Nainggolan, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku dan berkata "Janganlah, aku takut," kata AKP Nainggolan meniru perkataan korban, namun pelaku tetap nekat dan langsung mencumbui korban. Usai melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban, pelaku selanjutnya menghantarkan korban kembali kekediamannya.
Tak terima, korban Bunga kemudian menceritakan apa dialaminya kepada ibu kandungnya dan diteruskan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan, lalu dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi hingga akhirnya Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment