Pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Dhora Simanjuntak dan Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi AKP Pahotan Manurung memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah hukum kedua Polsek, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dilakukan Polsek Tebing Tinggi di lokasi jalan umum Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, enam petugas Ops Yustisi terdiri dari personil gabungan Polri dan TNI memberi tindakan terhadap masyarakat terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Selain memberi tindakan teguran dan lisan, pelaksanaan Ops Yustisi turut membagikan masker gratis kepada masyarakat serta tetap memberi imbauan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Padang Hilir. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
Sementara Ops Yustisi Polsek Padang Hilir dilaksanakan Selasa (17/11/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Syeh Baringin, Jalan Baja, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sutoyo, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo serta di Jalan Abdul Hamid Kota Tebing Tinggi, khususnya ditempat hiburan dan berkumpulnya warga untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Patroli rutin dan dialogis dengan menggunakan satu unit kendaraan dinas roda empat pada Ops Yustisi juga diisi petugas dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
Selama kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi dan Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, petugas tidak menemukan adanya tindak kejahatan menonjol dan situasi berjalan lancar, aman dan kondusif serta mendapat respon positif dari masyarakat. (nal)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment