IS alias Ilham, kuli bangunan pelaku pencurian ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang kuli bangunan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (23/11/2020) pagi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan pencurian yakni IS alias Ilham (23), warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan Nainggolan, sebelumnya pada Jumat (20/11/2020) subuh sekitar pukul 05.00 WIB, korban Fattayani (42) tinggal di Jalan Tengku Irwan Hasim, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, usai bangun tidur pergi ke dapur rumahnya. Namun begitu korban tiba di dapur, ia dikejutkan dengan keadaan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Begitu melihat adanya bekas tapak kaki di dapur rumahnya, korban kembali ke kamar tidurnya dan mendapati jika uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang disimpan korban didalam dompet miliknya telah raib bersama dua unit HP merek Oppo dan Samsung, sebelumnya diletakan korban diatas tempat tidurnya. Atas adanya kejadian ini korban akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi.
Setelah menerima pengaduan korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing tingginya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beberapa jam kemudian, tepatnya pada Jumat (20/11/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku duduk santai di salah satu bengkel di Jalan Pala Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 420 ribu sisa dari uang milik korban yang dicuri pelaku, sementara uang lainnya diakui pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
"Atas adanya kejadian ini, korban mengaku terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 4.650.000. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUHPidana," kata AKP Josua Nainggolan. (nal)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment