Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam hal ini memang kita sosialisasikan dengan Pemerintah Daerah dan itu akan terus kita lakukan. Kami akan mengintensifkannya dalam beberapa minggu kedepan terutama sebelum tenggat waktunya,” kata Iwan dilansir antara, Kamis (26/11/2020).

Dia mendorong Pemda mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya. Kemendikbud juga memiliki data secara nasional, namun akan sangat membantu jika diajukan pemda karena mereka tahu berapa kebutuhannya.

“Komunikasi akan terus kami intensifkan, supaya jika ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya nanti lebih teknis perencanaan kebutuhan akan dibantu,” terangnya.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Taput Belum Terima Juknis Mekanisme Seleksi Guru PPPK

BACA JUGA: Mendikbud Minta Dinas Pendidikan Segera Ajukan Formasi Kebutuhan Guru PPPK

Dia menjelaskan Kemendikbud memiliki target terpenuhinya kebutuhan guru. Jika kapasitas satu juta guru tersebut dapat terwujud maka akan membantu perencanaan kebutuhan guru kedepannya akan lebih baik.

Sebelumnya, Pemerintah kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, diluar guru PNS saat ini mengajar.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) saat ini tidak mengajar. (red/ant)

Editor: Oloan Siahaan

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat