Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam hal ini memang kita sosialisasikan dengan Pemerintah Daerah dan itu akan terus kita lakukan. Kami akan mengintensifkannya dalam beberapa minggu kedepan terutama sebelum tenggat waktunya,” kata Iwan dilansir antara, Kamis (26/11/2020).
Dia mendorong Pemda mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya. Kemendikbud juga memiliki data secara nasional, namun akan sangat membantu jika diajukan pemda karena mereka tahu berapa kebutuhannya.
“Komunikasi akan terus kami intensifkan, supaya jika ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya nanti lebih teknis perencanaan kebutuhan akan dibantu,” terangnya.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Taput Belum Terima Juknis Mekanisme Seleksi Guru PPPK
BACA JUGA: Mendikbud Minta Dinas Pendidikan Segera Ajukan Formasi Kebutuhan Guru PPPK
Dia menjelaskan Kemendikbud memiliki target terpenuhinya kebutuhan guru. Jika kapasitas satu juta guru tersebut dapat terwujud maka akan membantu perencanaan kebutuhan guru kedepannya akan lebih baik.
Sebelumnya, Pemerintah kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, diluar guru PNS saat ini mengajar.
Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) saat ini tidak mengajar. (red/ant)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment