Kantor DPRD Jawa Barat (IST)
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (3/12/2020). Hingga sore hari KPK masih menggeledah ruang kerjanya di lantai tiga dan ruang Fraksi Golkar.
Sebelumnya Abdul Rozaq telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu tahun anggaran (TA) 2017-2019 melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Karyoto menuturkan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS. Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. (red/kps)





Comments
Leave a Comment