Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dicekal Polisi ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan. Selain MRS, lima orang tersangka lainnya juga dicekal.
Pencekalan MRS Cs dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Irjen Pol Argo Yuwono.
BACA JUGA: Polda Metro: Kami Akan Tangkap Tersangka Rizieq Shihab
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka
Pencekalan MRS dilakukan Mabes Polri, sedang lima tersangka lainnya dicekal oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan.(red)





Comments
Leave a Comment