Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA - Ketua DPRD Tapanuli Utara Poltak Pakpahan akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Politisi PDI Perjuangan itu mengurai ketidaksepahaman dan tidak tercapainya kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif salah satu faktor kondisinya yang sakit di tengah alotnya agenda rapat.
Belum lagi, keluarganya berduka akibat Ibundanya meninggal dunia menguras energi serta pikiran, dan membuat Poltak Pakpahan absen berkantor selama sepuluh hari.
“Saya tidak masuk kantor sepuluh hari akibat sakit dan Ibu saya meninggal dunia membuat pembahasan RAPBD untuk ditetapkan menjadi Perda menempuh banyak rintangan," ungkap Poltak Pakpahan, Sabtu (12/12/2020).
Poltak membuka fakta apa sebenarnya terjadi di rumah tempat penyalur aspirasi masyarakat tersebut, sehingga tidak saling menyalahkan.
“Kita tidak perlu lagi saling menyalahkan. Cukup kita mematuhi peraturan yang berlaku tentang penyusunan RAPBD Permendagri Nomor 64 tahun 2020," katanya.
BACA JUGA: Poltak Pakpahan Sesalkan Pernyataan Sejumlah Anggota DPRD Taput
Lebih jauh diungkapkannya, bahwa keterlambatan penyampaian KUA PPAS yang disampaikan Pemerintah sudah dijawab sendiri oleh Pemerintah.
Eksekutif sudah menyatakan keterlambatan penyampaian KUA PPAS karena sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru diupload bulan Oktober akibat Pemerintah fokus penanganan pandemi Covid-19.
Keterlambatan dari Pemerintah berpengaruh ke daerah dan juga arah kebijakan penggunaan anggaran tahun 2021 serta DIPA yang baru turun September 2020.
Poltak bahkan menyebutkan Pemerintah sebenarnya telah menyampaikan KUA PPAS tanggal 6 November tepatnya Jumat sore. Selanjutnya Poltak mengatakan telah melayangkan surat undangan pertanggal 9 November agar KUA PPAS dibahas tanggal 10 November.
Namun hingga empat hari sejak tanggal 10-14 November, agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus) tidak pernah Qorum akibat sebahagian anggota DPRD Taput tidak hadir, justru sebaliknya Eksekutif senantiasa hadir.
“Kita bisa lihat absensinya di risalah rapat," tegas Poltak.
Poltak mengatakan, kalau ada niat tulus dan baik Legislatif maupun Eksekutif dari deadline pembahasan tanggal 30 November pasti tercapai.
“Artinya ada rentang 21 hari sejak tanggal 10 hingga 30 November. Jika itu dibahas pasti sudah terjadi penetapan dan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Sehingga pemotongan DID tidak akan terjadi," katanya.
Selanjutnya, Poltak mengutarakan perkembangan akibat tidak tercapainya kesepakatan telah dilakukan rapat internal Pemerintah dan DPRD.
“Dalam rapat itu, Pemerintah memilih menetapkan APBD melalui Perkada," katanya.
Poltak mengakui, pihaknya telah melakukan konsultasi atas niatan Perkada yang akan dijalankan Eksekutif akibat tidak tercapainya kesepakatan pembahasan RAPBD 2021.
“Kita sudah konsultasi ke Provinsi, RAPBD masih terbuka untuk dibahas bahkan masih banyak daerah yang membahas asalkan masing-masing pihak tidak ada saling memaksakan kehendak," ungkapnya.
Poltak masih berharap RAPBD terjadi kesepakatan sehingga tidak ada sanksi dengan pengurangan Dana Insentif Daerah (DID).
“Mari kita saling mengalah, dan tidak memaksakan kehendak sehingga DID untuk kepentingan masyarakat tidak dikurangi," pinta Poltak Pakpahan. (als)





Comments
Leave a Comment