Polisi menunjukkan barang bukti dan empat empat pelaku yang diamnkan Polda pelaku Jawa Timur. MInggu (13/12/2020). (Polda Jatim/ IST)
SURABAYA- Polisi menangkap empat orang terduga pelaku pengancaman menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud. Empat pelaku ditetapkan tertsangka dan ditahan, yakni, MN(38), AH(39), MS(37) dan SH (40).
“Keempat tersangka memberikan ancaman bersifat personal kepada Mahfud MD,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Trunoyudo menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima polisi,
"Atas dasar laporan, kami melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka dan dilakukan penahanan,"ungkapnya.
Penyebaran video yang dilakukan tersangka berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".
Tersangka dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red)





Comments
Leave a Comment