DCP diduga pelaku pencurian beserta barang bukti diamankan di Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Samosir, Minggu (3/1/2021) malam sekitar pukul 22:30 WIB berhasil meringkus satu dari dua orang diduga pelaku pencurian.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (4/1/2021) siang kepada wartawan menjelaskan, diduga pelaku pencurian inisial DCP (33) alias Entok warga Jalan Meranti Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan DCP, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit televisi merk LG 32 inch warna hitam, satu tang, satu parang serta satu obeng.
Sedangkan satu unit laptop merk Lennovo warna hitam, satu unit sepeda merk Federal warna putih dan satu tabung gas elpiji ukuran 12 Kg yang dicuri kedua pelaku dari kediaman korban, Dohara Marlan Sihaloho (47) di Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (26/12/2020) dinihari sekitar pukul 03:00 WIB, telah dijual kedua pelaku.
Menurut AKP Josua, kedua pelaku masuk kedalam rumah korban setelah berhasil merusak pintu samping rumah korban menggunakan parang, obeng dan tang milik pelaku. Selanjutnya kedua pelaku menggasak barang milik korban, yang saat itu sedang tidak berada di rumah.
“Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,2 juta,” kata AKP Josua Nainggolan.
AKP Josua mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, DCP berhasil ditangkap di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
“Dari rumah pelaku masih bertetangga dengan korban turut disita barang bukti, dan telah diamankan beserta pelaku di Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi,” ujar AKP Josua. (nal)





Comments
Leave a Comment