Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh saat temu pers penangkapan empat wanita terduga pencopet di Pasar Tradisional Tarutung. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap empat wanita asal Kota Medan diduga komplotan pencopet di Pasar Tradisional Tarutung, Sabtu (9/1/2021). Keempat terduga yakni NAM (36), HH (51), I dan S. Para terduga sebelum melakukan pencopetan terlebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh dalam keterangan pers, Kamis (14/1/2021) membenarkan penangkapan.

“Ya benar, kita amankan kemarin, total ada empat orang. Dari hasil pengembangan NAM, tiga pelaku lainnya HH, I dan S ditangkap terlibat kasus pencopetan di Pasar Tradisional Tarutung," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal mengamankan NAM. Hasil pengembangan NAM, tiga terduga lainnya ditangkap di salah satu hotel di Tarutung.

Saat melakukan penggeledahan di hotel, petugas menemukan satu lembar tiket travel di atas meja terdapat satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, tiga lembar tissu berisikan delapan pipet plastik, tiga pipa kaca berisi sabu bekas pakai, tiga jarum suntik dalam tabung suntik, satu lembar kertas timah rokok.

Petugas juga menemukan satu senter warna merah hitam di dalamnya ada plastik klip bening sabu dibungkus plastik hitam.

Mantan Kapolres Samosir itu mengatakan, para terduga mengakui baru habis mengkonsumsi narkoba di kamar hotel.

“Sebenarnya tidak ada hubungan konsumsi narkoba dengan aksi pencopetan, makanya kita dalami darimana mereka membeli sabu,” ujar alumni Akpol tahun 2001 itu.

Lanjut Kapolres, pelaku mengakui membeli sabu pengedar inisial A warga di Jalan Brigjen Katamso Medan. 

“NAM adalah residivis, dan sudah dua kali beraksi di Pasar Tarutung. HH berperan pengatur keuangan hingga mengurus sabu, I mengurus perbelanjaan, dan S berperan mencuci pakaian, memijat serta merakit alat sabu," urai Kapolres Taput.

AKBP Saleh menegaskan, keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pengembangan, kita secara intensif memeriksa para pelaku. Kita juga mengimbau warga ketika berbelanja lebih berhati-hati," pungkasnya. (als)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan