Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh saat temu pers penangkapan empat wanita terduga pencopet di Pasar Tradisional Tarutung. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap empat wanita asal Kota Medan diduga komplotan pencopet di Pasar Tradisional Tarutung, Sabtu (9/1/2021). Keempat terduga yakni NAM (36), HH (51), I dan S. Para terduga sebelum melakukan pencopetan terlebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh dalam keterangan pers, Kamis (14/1/2021) membenarkan penangkapan.
“Ya benar, kita amankan kemarin, total ada empat orang. Dari hasil pengembangan NAM, tiga pelaku lainnya HH, I dan S ditangkap terlibat kasus pencopetan di Pasar Tradisional Tarutung," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal mengamankan NAM. Hasil pengembangan NAM, tiga terduga lainnya ditangkap di salah satu hotel di Tarutung.
Saat melakukan penggeledahan di hotel, petugas menemukan satu lembar tiket travel di atas meja terdapat satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, tiga lembar tissu berisikan delapan pipet plastik, tiga pipa kaca berisi sabu bekas pakai, tiga jarum suntik dalam tabung suntik, satu lembar kertas timah rokok.
Petugas juga menemukan satu senter warna merah hitam di dalamnya ada plastik klip bening sabu dibungkus plastik hitam.
Mantan Kapolres Samosir itu mengatakan, para terduga mengakui baru habis mengkonsumsi narkoba di kamar hotel.
“Sebenarnya tidak ada hubungan konsumsi narkoba dengan aksi pencopetan, makanya kita dalami darimana mereka membeli sabu,” ujar alumni Akpol tahun 2001 itu.
Lanjut Kapolres, pelaku mengakui membeli sabu pengedar inisial A warga di Jalan Brigjen Katamso Medan.
“NAM adalah residivis, dan sudah dua kali beraksi di Pasar Tarutung. HH berperan pengatur keuangan hingga mengurus sabu, I mengurus perbelanjaan, dan S berperan mencuci pakaian, memijat serta merakit alat sabu," urai Kapolres Taput.
AKBP Saleh menegaskan, keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pengembangan, kita secara intensif memeriksa para pelaku. Kita juga mengimbau warga ketika berbelanja lebih berhati-hati," pungkasnya. (als)





Comments
Leave a Comment