Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti 15 bungkus sabu seberat 1,79 gram ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (28/1/2021) dinihari sekitar pukul 01:30 WIB berhasil meringkus inisial ZH (27), SS (35) dan RS (42) diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga tinggal di Kampung Semut, tepatnya di Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti satu dompet kecil yang berisikan 15 bungkus plastik berklip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 gram dan satu plastik bening ukuran sedang berisikan beberapa plastik kosong.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan, Jumat (29/1/2021) siang membenarkan penangkapan. Menurutnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap personil yang sedang melaksanakan Operasi Antik Toba 2021 dipimpin Kanit I Ipda Fernando Sitepu.
“Petugas kita menangkap ketiga pelaku di sekitar Mushola dan mengakui barang bukti milik mereka yang akan dijual ke pembeli,” kata AKP M Yunus Tarigan. (nal)





Comments
Leave a Comment