Terduga pelaku TL bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tingg ciduk inisial TL (40) diduga pengedar narkotika jenis sabu dari kediamannya di Kampung Semut jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Rabu (27/1/2021) tengah malam sekitar pukul 00:30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan, Jumat (29/1/2021) siang membenarkan penangkapan TL dan barang bukti.
"Dari tangan pelaku kita berhasil menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik kecil berklip, yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam bungkus rokok sampoerna," kata AKP M Yunus Tarigan.
Selain itu, petugas juga turut menemukan barang bukti lain dua bungkus plastik kosong ukuran sedang berklip, satu jarum suntik, satu pipet dari plastik berbentuk sekop dan satu Handphone merk Realme berwarna biru milik pelaku.
Kasat menjelaskan, penangkapan TL menindalajuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.
“Personil dipimpin Kanit I Ipda Fernando Sitepu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku,” ujarnya. (nal)





Comments
Leave a Comment