Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi diminta memfasilitasi 2.935 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan selama masa pandemi Covid-19 ke BPJS Ketenagakerjaan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, Senin (8/2/2021). Sardi mendorong Disnaker melakukan langkah maksimal mecegah terjadinya PHK.
“Perbaiki cara pandang mediator (Disnaker) saat memediasi korban PHK harus melihat tingkat keparahan dampak perusahaan. Karena saat ini kebanyakan cenderung melegalkannya, ini tidak boleh terjadi di tengah pandemi Covid-19,” kata Sardi.
Menurut Sardi, Disnaker juga harus memfasilitasi hak korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat prihatin dengan kondisi PHK yang cukup banyak tersebut. Disnaker sebaiknya melakukan mediasi kepada karyawan atau pekerja terkena PHK agar hak-hak mereka dapat dibayarkan,” ujar Sardi.
Sardi berharap, ada program BPJS dalam peningkatan kompetensi tenaga pekerja, dan Disnaker perlu menyiapakan program pasca PHK agar pekerja tetap beraktivitas mencari nafkah.
Tak hanya Disnaker, Sardi juga memberikan saran untuk Apindo agar ikut serta memberikan solusi terkait banyaknya perusahaan melakukan PHK pasca pandemi.
Sebelumnya terkait 2.935 pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti menuturkan, dikomparasikan data jumlah perusahaan di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja atau buruh, maka persentase jumlah pekerja atau buruh terkena PHK di Kota Bekasi masa pandemi bertambah 1,9 persen.
"Dan persentase jumlah pekerja atau buruh yang di rumahkan bertambah 0,5 persen,” kata Ika Indah Yarti. (rez)





Comments
Leave a Comment