Terduga RS saat diperiksa penyidik Satuan Narkoba Polres Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Satuan Narkoba Polres Taput menciduk inisial RS (25) warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika mengedarkan ganja.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (17/2/2021) membenarkan penangkapan terduga RS dari kediamannya, Senin (15/2/2021) sore.
Menurut Baringbing, saat diciduk RS sempat membuang barang bukti tas berisi daun ganja kering dari lantai dua rumahnya untuk mengelabui petugas.
“Tersangka mencoba membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Usaha tersangka diketahui petugas,” kata Baringbing.
BACA JUGA: Polres Taput Tangkap Dua Pria Terduga Pengguna Ganja
Baringbing mengatakan, petugas lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk pengembangan.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatan mengedarkan ganja,” ujar Baringbing.
Adapun barang bukti disita petugas, satu kaleng Richeese Rolls warna kuning berisi ganja, 30 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik warna hijau, satu plastik warna hijau berisi ganja 440,32 gram, satu plastik warna merah berisi 10 lembar kertas nasi warna coklat, satu hekter dan satu kotak anak hekter, satu tas ransel warna coklat kehijauan serta satu handphone android merk Vivo.
“Kita masih melakukan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Baringbing. (als)





Comments
Leave a Comment