Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul bersama Komjen Agus Andrianto saat menjabat Kapolda Sumut. PALAPAPOS/Hengki Tobing

TAPANULI UTARA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan pedoman penanganan perkara dugaan penistaan agama.

Hal itu dikatakan Lamsiang Sitompul terkait polemik penetapan tersangka empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Djasamen Saragih Pematang Siantar atas dugaan penistaan agama, baru-baru ini.

Menurutnya, nakes yang hanya memandikan jenazah meninggal karena Covid-19 tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, walau akhirnya Kejaksaan memberhentikan penuntutan empat nakes tersebut.

"Sejumlah perkara yang menjerat para tersangka pasal penistaan agama hingga saat ini masih multi tafsir di tengah masyarakat, begitu juga di kalangan praktisi hukum. Kerap kali orang-orang ditersangkakan dan dihukum dengan pasal penistaan agama justru sesungguhnya merasa tidak melakukan perbuatan sesuai dengan rumusan pasal penistaan agama," kata Ketum HBB Lamsiang Sitompul, Jumat (26/2/2021).

Mencegah terjadi polemik di tengah masyarakat, DPP HBB meminta Kapolri untuk menerbitkan pedoman penanganan perkara tentang penistaan agama atau keputusan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dan ahli hukum.

BACA JUGA: Ketum HBB Apresiasi Kejari Siantar Hentikan Penuntutan Empat Nakes

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Ketum HBB Minta Kejaksaan Hentikan Penuntutan Empat Nakes

Lamsiang menjelaskan, penerbitan pedoman bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap terlapor, menjadi acuan semua penyidik, penuntut umum maupun hakim menangani perkara penistaan agama.

"Banyak opini menyebutkan pasal 156 (a) KUHP sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengkriminalisasi orang lain dengan memaksakan penafsiran pasal penistaan agama. Padahal orang yang ditersangkakan dengan pasal ini sejujurnya tidak melakukan satu perbuatan sesuai dengan apa dirumuskan dalam Undang-Undang itu," jelas Lamsiang.

Lamsiang menyebut, banyak kasus tuduhan penistaan agama berakhir polemik di masyarakat seperti kasus Arswendo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DKI dan Meiliana di Tanjung Balai.

"Untuk itu kita menyarankan agar Kapolri bersama Kejaksaan, Kehakiman dan ahli hukum pidana membuat pedoman penanganan perkara tentang penistaan agama untuk mengantisipasi dan mencegah polemik,” tandasnya. (eki)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr