Bharada E berpakaian serba hitam tiba di Kantor Komnas HAM pukul sekitar pukul 13,25 WIB di Kantor Komnas HAM untuk diperiksa, Selasa (26/7/2022). ist
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada Eliezer alias Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brogadir J di Irjen Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 tentang pembunuha, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkap Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi juga memastikan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.
"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi.
Setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," imbuh Andi.(red)





Comments
Roma
3 years ago
Morning, I hope you're doing well. I wanted to let you know about our new BANGE backpacks and sling bags that just released. The bags are waterproof and anti-theft, and have a built-in USB cable that can recharge your phone while you're on the go. Both bags are made of durable and high-quality materials, and are perfect for everyday use or travel. Order yours now at 50% OFF with FREE Shipping: https://bangeonline.shop Kind Regards, Roma
Replay CloseLeave a Comment