Aksi massa memprotes PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi lebih mengutamakan usia dibanding jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak (Komas Anak) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan atau mengulang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 karena mengutamakan usia dibanding jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa.

"Menurut kami, revisi itu tidaklah cukup. Kesalahan Pemprov DKI adalah tidak dilaksanakannya aturan zonasi tentang jarak sebagai titik tempat tinggal terdekat anak dengan sekolah. Pemprov lebih mengutamakan usia dibanding jarak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas Anak, Danang Sasongko dilansir antara, Selasa (7/7/2020).

Menurut Danang, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 tidaklah cukup untuk menuntaskan persoalan kekeliruan pelaksanaan PPDB DKI Tahun 2020 yang berdampak kepada masyarakat.

Dengan adanya revisi tersebut, lanjut dia, artinya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

"Untuk kekeliruan ini Pemprov harus mengulang pelaksanaannya, karena korbannya banyak, anak-anak yang dekat jaraknya dengan sekolah tidak bisa masuk sekolah," kata Danang.

Danang menambahkan, bila PPDB DKI Tahun 2020 jalur zonasi tidak dibatalkan dan diulang maka pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi adalah cacat hukum.

"Pelaksanaan tidak sesuai dengan Permendikbud dan juknis yang mereka buat sendiri," kata Danang.

Adanya kekeliruan ini, masyarakat bisa menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena melanggar aturan dan dengan sengaja mengakibatkan anak menjadi korban akibat pelaksanaan yang salah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Saefullah mengatakan salah satu poin bakal direvisi adalah jalur zonasi. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk