Benny bersama barang bukti 0,16 gram sabu ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus Benny (39) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi karena terbukti memiliki serta menyimpan 0,16 Gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap Benny.
"Pelaku berhasil di tangkap pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 siang sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi," kata Nainggolan.
Menurut AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku Benny berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bahwa di Jalan Nenas Kota Tebing Tinggi sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kanit II Satresnarkoba Aiptu Martin Silalahi bersama sejumlah personil langsung menuju kelokasi melakukan pengintaian dan penyelidikan.
"Pada saat melakukan lidik, personil Satresnarkoba melihat keberadaan pelaku dilokasi, dan saat diintrogasi pria tersebut mengaku bernama Benny. Namun ketika digeledah petugas tidak menemukan adanya barang bukti ditubuh pelaku, lalu Benny dibawa petugas ke rumahnya, dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari atas tempat tidur pelaku," ujar Nainggolan.
Lanjut AKP Nainggolan, pelaku Benny mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan baru dibeli dari orang bernama Popai (belum tertangkap) seharga Rp 150.000.
"Hingga kini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi untuk diproses. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment