Pelaku curanmor Yusmanja Pratama alias Tama beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Sekitar dua jam usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua, pelaku Yusmanja Pratama alias Tama (28) warga Jalan Thamrin Gang HM Yusuf, Desa Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diringkus personil Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Selasa (8/9/2020) siang kepada wartawan mengatakan, aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO milik Jamal Makmur alias Atan (61) warga Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dilakukan pelaku dilokasi parkiran Masjid Al-Jama'iyah Dusun II Naga Buntu, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
AKP Josua Nainggolan mengungkapkan, aksi pencurian dengan pemberatan berawal ketika pada Minggu (6/9/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB, korban Jamal Makmur alias Atan memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci, dilokasi parkir Mesjid Al- Jama'iyah di Dusun II Naga Buntu, Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai untuk melaksanakan Sholat Isa.
“Namun setelah selesai Sholat Isa, korban yang hendak pulang ke rumahnya sudah tidak melihat lagi sepeda motornya dilokasi parkiran Mesjid Al-Jama'iyah. Bersama dengan warga sekitar korban bahkan sempat mencari keberadaan sepeda motornya tersebut disekitar lokasi Masjid, namun tidak juga ketemu. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tebing Tinggi,” kata AKP Josua.
Setelah menerima adanya laporan pengaduan korban, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi lalu melakukan cek dan olah TKP serta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga sekitar pukul 20.30 WIB, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Yusmanja Pratama saat melintas bersama rekannya Adi, berhasil kabur di Jalan Jati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku Yusmanja Pratama alias Tama beserta barang bukti sepeda motor milik korban selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana,” pungkas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment