Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul bersama Komjen Agus Andrianto saat menjabat Kapolda Sumut. PALAPAPOS/Hengki Tobing
TAPANULI UTARA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan pedoman penanganan perkara dugaan penistaan agama.
Hal itu dikatakan Lamsiang Sitompul terkait polemik penetapan tersangka empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Djasamen Saragih Pematang Siantar atas dugaan penistaan agama, baru-baru ini.
Menurutnya, nakes yang hanya memandikan jenazah meninggal karena Covid-19 tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, walau akhirnya Kejaksaan memberhentikan penuntutan empat nakes tersebut.
"Sejumlah perkara yang menjerat para tersangka pasal penistaan agama hingga saat ini masih multi tafsir di tengah masyarakat, begitu juga di kalangan praktisi hukum. Kerap kali orang-orang ditersangkakan dan dihukum dengan pasal penistaan agama justru sesungguhnya merasa tidak melakukan perbuatan sesuai dengan rumusan pasal penistaan agama," kata Ketum HBB Lamsiang Sitompul, Jumat (26/2/2021).
Mencegah terjadi polemik di tengah masyarakat, DPP HBB meminta Kapolri untuk menerbitkan pedoman penanganan perkara tentang penistaan agama atau keputusan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dan ahli hukum.
BACA JUGA: Ketum HBB Apresiasi Kejari Siantar Hentikan Penuntutan Empat Nakes
BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Ketum HBB Minta Kejaksaan Hentikan Penuntutan Empat Nakes
Lamsiang menjelaskan, penerbitan pedoman bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap terlapor, menjadi acuan semua penyidik, penuntut umum maupun hakim menangani perkara penistaan agama.
"Banyak opini menyebutkan pasal 156 (a) KUHP sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengkriminalisasi orang lain dengan memaksakan penafsiran pasal penistaan agama. Padahal orang yang ditersangkakan dengan pasal ini sejujurnya tidak melakukan satu perbuatan sesuai dengan apa dirumuskan dalam Undang-Undang itu," jelas Lamsiang.
Lamsiang menyebut, banyak kasus tuduhan penistaan agama berakhir polemik di masyarakat seperti kasus Arswendo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DKI dan Meiliana di Tanjung Balai.
"Untuk itu kita menyarankan agar Kapolri bersama Kejaksaan, Kehakiman dan ahli hukum pidana membuat pedoman penanganan perkara tentang penistaan agama untuk mengantisipasi dan mencegah polemik,” tandasnya. (eki)





Comments
Leave a Comment