Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

SURABAYA - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Surabaya 2020 yang juga serentak diikuti sejumlah daerah di Indonesia dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum mulai dilaksanakan pada 30 September mendatang.

"Namun saat ini draf Rancangan Peraturan KPU terkait program dan jadwal Pilkada 2020 masih dalam uji publik. Saya kutip dari FB Pak Viryan KPU RI, uji publik dilaksanakan mulai 25 Juni sampai tujuh hari ke depan atau terakhir besok (2/7)," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nafila Astri di Surabaya, Senin (1/7/2019).

Menurut dia, masyarakat masih punya kesempatan untuk memberikan tanggapan atas draf Rancangan Peraturan KPU tersebut ke email KPU RI program.kpu@kpu.go.id. Untuk perkembangan uji publik tersebut, lanjut dia, masyarakat bisa mengecek langsung ke akun Facebook KPU Republik Indonesia. "KPU masih menerima tanggapan masyarakat soal Peraturan KPU," ujarnya.

Jika tidak ada masukan dari masyarakat, maka tahapan Pilkada 2020 yang ada dalam draf Perencanaan Peraturan KPU tersebut bisa ditetapkan KPU dan sudah bisa dijalankan mulai September 2019.

Adapun tahapan Pilkada 2020 sesuai draf Perencanaan Peraturan KPU terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi : (1). Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019, (2). Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019, (3). Pengelolaan program dan anggaran, (4). Penyusunan Peraturan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019.

Selain itu, (5). Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019, (6). Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020, (7). Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020, (8). Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020 dan (9). Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi (1). Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019, (2). Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020, (3). Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020, (4). Masa Kampanye pada 16 Juni 2020, (5). Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020, (6). Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020.

Sedangkan (7). Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020, (8). rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020, (9). Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), (10). Sengketa pengesahan hasil pemilih (PHP), (11). penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, (12). Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan (13). evaluasi dan pelaporan tambahan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Rafly Rayhan Al Khajri Beberkan Alasan Wakil Rektor III Bekukan Program EM UB

MALANG – Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) Rafly Rayhan Al Khajri menegaskan pembekuan program kerja EM UB oleh Wakil Rektor III Dr. Setiawan No

Pemkot Bekasi Serahkan Bantuan Korban Gunung Semeru Melalui Pemkab Lumajang

LUMAJANG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Pendopo Arya Wirajaya menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru kepada B

Risma Dianugerahi Doktor Honoris Causa di Tongmyong Univercity Korsel

SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa atas profesionalisme dan dedikasinya dalam bidang arsitektur oleh Tongmyong Univercity di Busan, Korea

KPU Tegaskan Anggaran Pilkada Surabaya 2020 Belum Siap

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 sekitar Rp85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak

PDIP Ngawi Tetapkan Dua Bakal Calon Bupati

NGAWI - Panitia internal DPC PDI Perjuangan (PDIP) Ngawi menetapkan dua bakal calon bupati yang nantinya direkomendasikan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2

Mahfud MD Berharap Imam Nahrawi Tegar Jalani Proses Hukum

SURABAYA - Pakar hukum ilmu tata negara Prof Mahfud MD berharap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi diberi ketegaran dan kesabaran menjalani proses hukum yang saat ini sedang